Beranda | Artikel
Apa Hukum Jual Beli Borongan?
Jumat, 30 April 2010

Pertanyaan:

Apakah kita boleh membeli secara borongan, seperti kentang yang sudah nyata tuanya? Sebagian orang berkata tidak boleh. Mana pendapat yang rajih?

Jawaban:

Pertanyaan ini mengandung dua sisi masalah: hukum jual-beli secara borongan dan hukum jual-beli kentang yang sudah nyata tuanya secara borongan.

Pertama: Hukum jual-beli secara borongan.

Para ulama sepakat atas bolehnya jual-beli secara borongan atau taksiran. Berdasarkan hadits,

عَنِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نَبِيْعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ

Dari Abdullah bin Umar, dia berkata, “Dahulu kami (para sahabat) membeli makanan secara taksiran, maka Rasulullah melarang kami menjual lagi sampai kami memindahkannya dari tempat belinya.” (HR. Muslim: 1526)

Makna dari جِزَافًا adalah jual-beli makanan tanpa ditakar, ditimbang, dan tanpa ukuran tertentu. Akan tetapi menggunakan sistem taksiran, dan inilah makna jual-beli borongan.

Sisi pengambilan hukum dari hadits ini, adalah bahwa jual beli sistem borongan itu merupakan salah satu sistem jual-beli yang dilakukan oleh para sahabat pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak melarangnya. Hanya saja, beliau melarang untuk menjualnya kembali sampai memindahkannya dari tempat semula. Ini merupakan taqriri (persetujuan) beliau atas bolehnya jual-beli sistem tersebut. Seandainya terlarang, pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarangnya dan tidak hanya menyatakan hal di atas.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa jual-beli makanan dengan sistem taksiran, hukumnya boleh.” (Fathul Bari: 4351)

Imam Ibnu Qudamah berkata, ”Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.” (Lihat pula Mausu’ah al-Manahi Syar’iyyah oleh Syekh Salim al-Hilali 2/233)

Kedua: Jual beli kentang yang sudah nyata tuanya secara borongan.

Untuk masalah ini, ada dua kemungkinan, yaitu:

  1. Jika jual beli itu dilakukan saat kentang (atau tanaman yang sejenisnya, misalnya kacang tanah, singkong, dan lainnya) sudah dipanen dan sudah berada di atas tanah, maka hukumnya sebagaimana di atas.
  2. Jika masih berada dalam tanah, maka ada perselisihan di kalangan para ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad tidak memperbolehkan jual beli tersebut. Namun Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa hal itu boleh. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan murid beliau Ibnul Qayyim.

Letak permasalahannya adalah:

Apakah jual-beli kentang dan semisalnya yang masih berada dalam tanah termasuk jual -beli yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)

Gharar adalah jual beli yang terdapat unsur yang tidak jelas. (Lihat al-Manahi Syariyyah: 2/205)

Pendapat yang rajih (kuat) –insya Allah– adalah yang membolehkan, berdasarkan beberapa sebab, di antaranya:

  • Jual-beli tersebut tidak termasuk dalam jual beli gharar, karena orang yang sudah berpengalaman akan mampu untuk mengetahui isi dan kadar tanaman tersebut meskipun belum dicabut. Misalnya, dengan melihat batang dan daunnya maka bisa diprediksikan apakah biji-bijian tersebut bagus ataukah tidak, juga dengan mencabut satu atau dua tanaman akan bisa diprediksikan berapa jumlah yang akan dihasilkan dalam kebun atau ladang tersebut.
  • Jual-beli tersebut sangat dibutuhkan manusia, terutama yang mempunyai lahan luas, yang akan sangat menyulitkan sekali kalau diharuskan memanennya sendiri. Oleh karena itu, kalau diharamkan, maka akan sangat memberatkan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencabut sesuatu yang berat dari syariat ini. Allah berfirman,

… وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ ….

“…Dan tidaklah Allah menjadikan dalam agama Islam kesulitan bagi kalian…” (Qs. Al-Hajj: 78)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah: 29/33, 227, 487, dan Zadul Ma’ad oleh Imam Ibnul Qayyim: 5/920)

Dijawab oleh Ust.Ahmad Sabiq, pada Majalah Al-Furqon, edisi 6, tahun ke-8, 1428 H/2007 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Qorin Menurut Islam, Hukum Istri Bekerja Jauh Dari Suami, Meninggal Saat Hamil, Kemana Orang Setelah Meninggal, Sholat Dhuha Dilakukan Pada, Surat Al Ikhlas

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1828-apa-hukum-jual-beli-borongan.html